PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 56
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA
(1) Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa melalui Direktur Jenderal dalam hal kemitraan disampaikan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada Direktur Jenderal. (2) Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan dilengkapi dengan surat pernyataan dari Perusahaan Perkebunan terkait kelengkapan dan kebenaran dokumen pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa.
