Pasal 57
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA
(1) Direktur Jenderal setelah menerima usulan peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 melaksanakan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (2) Direktur Jenderal dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan surveyor yang ditunjuk dan didanai oleh Badan Pengelola Dana atas permintaan Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan. (4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kondisi di lapangan.
