PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 55
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA
(1) Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan Perkebunan Kelapa melalui Direktur Jenderal dalam hal kemitraan bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya, dilakukan sosialisasi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Badan Pengelola Dana dan/atau Direktorat Jenderal.
