PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 45
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA
Pengusulan Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan melalui: a. kepala Dinas daerah kabupaten/kota; dan b. Direktur Jenderal dalam hal kemitraan.
