Pasal 44
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA
Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa dilakukan melalui permohonan yang dilengkapi dengan dokumen: a. fotokopi kartu tanda penduduk; b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; c. keterangan telah terdaftar di Simluhtan jika legalitas kelembagaan Pekebun berupa Poktan atau Gapoktan; d. fotokopi sertipikat hak milik, dasar penguasaan atas tanah, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah; e. surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun; f. keterangan status lahan; g. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat:
- titik koordinat poligon setiap Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya
- luas kebun setiap Pekebun;
- lokasi kebun;
- skala;
- legenda; dan
- tanda tangan pembuat; h. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; dan
i. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengenai:
- umur atau produktivitas tanaman;
- pemenuhan kriteria lahan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
- rencana pembelian benih kelapa;
- pelaksana peremajaan; dan
- teknik peremajaan.
