PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 43
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan dengan sistem sisipan, tebang total, atau tebang bertahap. (2) Teknik peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
