PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 42
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA
Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan pada lahan Perkebunan Kelapa dengan kriteria: a. umur kelapa lebih dari 60 (enam puluh) tahun untuk kelapa dalam dan umur kelapa lebih dari 40 (empat puluh) tahun untuk kelapa genjah; b. produksi kelapa kurang dari 60 (enam puluh) butir per- pohon per-tahun; dan/atau c. terjadi serangan hama/penyakit yang sangat parah.
