PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 46
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA
(1) Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan Perkebunan Kelapa melalui Dinas daerah kabupaten/kota bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya, dilakukan sosialisasi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan/atau Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangannya.
