PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 31
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERKEBUNAN KELAPA
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk penciptaan inovasi dan peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budi daya, pasca panen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk Hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan Usaha Perkebunan Kelapa. (2) Dalam penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk: a. kegiatan penelitian dan pengembangan; dan b. dukungan manajemen.
