PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 30
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA
(1) Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lingkup kegiatan pendampingan dan fasilitasi; b. jenis kegiatan pendampingan dan fasilitasi; c. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal; d. persyaratan; e. tata cara pengusulan; dan f. pengawasan.
