Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA BANDING PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Pengajuan permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan Banding; b. nama dan alamat lengkap orang atau badan usaha yang mengajukan permohonan Banding; c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk; d. nama dan alamat lengkap kuasa, apabila permohonan Banding diajukan melalui kuasa; e. nama Varietas Tanaman dan nomor permohonan Hak PVT; f. tanggal dan nomor surat keputusan penolakan permohonan Hak PVT; dan g. alasan pengajuan permohonan Banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai keberatan terhadap keputusan penolakan permohonan hak PVT. (2) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. salinan keputusan penolakan Hak PVT; b. salinan bukti penerimaan permohonan Hak PVT pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas, dengan disertai terjemahan dalam Bahasa INDONESIA apabila permohonan Hak PVT diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan c. bukti pembayaran biaya permohonan Banding.
