PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENERAPAN PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA BANDING PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat penolakan permohonan Hak PVT. (2) Apabila jangka waktu permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, permohonan Banding tidak diterima. (3) Permohonan Banding yang tidak diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemohon melalui surat Kepala Pusat PVTPP.
