Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA BANDING PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Permohonan Banding dapat diajukan oleh pemohon Hak PVT yang tidak puas atau tidak dapat menerima keputusan Kepala Pusat PVTPP mengenai penolakan Hak PVT. (2) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Ketua Komisi Banding PVT melalui Sekretariat Komisi Banding PVT yang berkedudukan di Pusat PVTPP. (3) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir permohonan Banding sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diajukan pemohon dikenakan biaya Banding yang harus dibayarkan ke kantor kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
