Pasal 2
BAB 2 — PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Permohonan Hak PVT dapat diajukan oleh pemohon yang terdiri atas: a. pemulia; b. orang atau badan usaha yang memperkerjakan pemulia; c. orang atau badan usaha yang memesan Varietas Tanaman dari pemulia; d. ahli waris; atau e. konsultan PVT.
(2) Permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen sesuai Format 1 sampai dengan Format 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diunggah secara daring setelah memperoleh hak akses melalui SIMPEL pada domain http://simpel.pertanian.go.id dalam bentuk: a. Portable Document Format (PDF); b. Joint Photographic Experts Group (JPEG); atau c. Portable Network Graphics (PNG). (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa formulir permohonan Hak PVT, pengisiannya disesuaikan dengan petunjuk pengisian formulir permohonan Hak PVT sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur permohonan Hak PVT. (6) Dalam memproses permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Pusat PVTPP harus memberitahukan dan mengumumkan kepada pemohon dan masyarakat umum. (7) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara daring dan/atau luring.
