PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENERAPAN PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA BANDING PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Berkas permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperiksa oleh Sekretariat Komisi Banding PVT.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan berkas permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, pemohon Banding diberikan tanda bukti penerimaan berkas. (3) Permohonan Banding yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
