PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENERAPAN PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 18
BAB 4 — BIAYA PENGELOLAAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Dalam hal diperlukan pemeriksaan laboratorium dalam proses Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d angka 1, biaya pemeriksaan dibebankan kepada pemohon dan dibayar langsung kepada pengelola laboratorium yang melaksanakan pemeriksaan. (2) Dalam hal diperlukan pemeriksaan dan/atau penanaman ulang di kebun Pemeriksaan Substantif PVT Pusat PVTPP, biaya dibebankan kepada pemohon dan disetor ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
