PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENERAPAN PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 17
BAB 4 — BIAYA PENGELOLAAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Dalam hal penanaman dalam proses Pemeriksaan Susbtantif dilakukan di lahan pemohon, biaya penanaman dalam komponen biaya Pemeriksaan Subtantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d angka 1 dibebankan kepada pemohon dan tidak disetor ke Kas Negara.
