PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENERAPAN PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 16
BAB 4 — BIAYA PENGELOLAAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Biaya pengelolaan PVT meliputi biaya: a. permohonan Hak PVT; b. permohonan Banding; c. pendaftaran konsultan PVT; dan d. Pemeriksaan Substantif, meliputi:
- penanaman dan perjalanan dinas pemeriksaan; atau
- pembelian dokumen hasil Pemeriksaan Substantif dari negara lain; e. pencatatan pengalihan Hak PVT; f. pencatatan perjanjian lisensi; g. pencatatan perjanjian lisensi wajib; h. biaya tahunan; i. petikan Daftar Umum PVT; j. salinan sertifikat Hak PVT; k. salinan dokumen Hak PVT; dan l. permohonan surat bukti Hak Prioritas. (2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Negara dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
