PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENERAPAN PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA BANDING PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Permohonan Banding dapat ditarik kembali oleh pemohon Banding sepanjang Komisi Banding PVT belum memutus Banding.
(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Ketua Komisi Banding PVT secara tertulis melalui Sekretariat Komisi Banding dengan
tembusan kepada Kepala Pusat PVTPP. (3) Permohonan Banding yang telah ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan kembali.
