PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENERAPAN PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA BANDING PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Dalam hal keputusan sidang Banding menerima permohonan pemohon Banding, amar keputusannya memuat perintah kepada Kepala Pusat PVTPP untuk: a. mencabut penolakan Hak PVT yang telah dikeluarkan; dan b. memberikan sertifikat Hak PVT kepada pemohon Banding. (2) Kepala Pusat PVTPP menyampaikan sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada pemohon Banding atau kuasanya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya keputusan majelis sidang Banding. (3) Keputusan majelis sidang Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
