PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENERAPAN PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 19
BAB 4 — BIAYA PENGELOLAAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h dibayar oleh pemegang Hak PVT 1 (satu) kali setiap tahun selama jangka waktu Hak PVT, terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat Hak PVT. (2) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
