PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL LINGKUP...
Pasal 7
BAB 2 — PENCANTUMAN BARANG/JASA
(1) Untuk pencantuman barang/jasa berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Sekretaris Jenderal memerintahkan kepala UKPBJ melakukan kajian atas pemenuhan kriteria barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan dilengkapi: a. jenis barang/jasa; b. perkiraan waktu penggunaan; c. referensi harga atau HPS; d. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan e. persyaratan Penyedia. (3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal memerintahkan Kepala UKPBJ untuk MENETAPKAN Kelompok Kerja Pemilihan.
