Pasal 6
BAB 2 — PENCANTUMAN BARANG/JASA
(1) Usulan dari direktur jenderal/kepala badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditujukan kepada Sekretaris Jenderal dengan dilengkapi: a. jenis barang/jasa; b. perkiraan waktu penggunaan; c. referensi harga atau HPS; d. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan e. persyaratan Penyedia.
(2) Sekretaris Jenderal memerintahkan kepala UKPBJ untuk melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria, Sekretaris Jenderal memerintahkan Kepala UKPBJ untuk MENETAPKAN Kelompok Kerja Pemilihan. (5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria, Sekretaris Jenderal mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul.
