PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL LINGKUP...
Pasal 8
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Pemilihan Penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan. (2) Anggota Kelompok Kerja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal, paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. (3) Dalam melakukan pemilihan Penyedia, Kelompok Kerja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Teknis yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ.
