Pasal 15
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Peserta pemilihan dikenakan sanksi berupa digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun dalam proses katalog elektronik jika:
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan; b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; dan/atau c. terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme dalam pemilihan Penyedia; (2) Peserta pemilihan dikenakan sanksi berupa Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun jika: a. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Kelompok Kerja Pemilihan/Agen Pengadaan; dan/atau b. mengundurkan diri atau tidak menandatangani Kontrak Katalog.
