PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL LINGKUP...
Pasal 14
BAB 6 — PERUBAHAN KONTRAK KATALOG
(1) Usulan perubahan Kontrak Katalog diajukan oleh para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog. (2) Pihak lain dapat mengusulkan perubahan Kontrak Katalog melalui para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog. (3) Perubahan Kontrak Katalog dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. masa berlaku Kontrak Katalog; b. perubahan harga; c. penggantian barang/jasa discontinued; dan/atau d. perubahan yang bersifat administrasi, seperti: pindah alamat kantor, pergantian pengurus, pergantian korespondensi.
