PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL LINGKUP...
Pasal 16
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penyedia dikenakan sanksi penurunan pencantuman dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun jika tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam kontrak katalog. (2) Penyedia dikenakan sanksi penghentian sementara selama 6 (enam) bulan jika tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam surat pesanan.
