PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur merupakan dosen yang diberi tugas memimpin Polbangtan. (2) Direktur dalam melaksanakan tugas dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Wadir I; b. Wakil Direktur Bidang Umum, Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disebut Wadir II; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wadir III.
