PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Polbangtan terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Pengawas Internal; e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; g. Bagian Umum; h. Jurusan; i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; j. Unit Penunjang Akademik; dan k. Kelompok Jabatan fungsional. (2) Struktur organisasi Polbangtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
