PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Polbangtan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan; b. pelaksanaan pendidikan vokasi bidang pertanian; c. pelaksanaan penelitian terapan bidang pertanian; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; f. pengelolaan administrasi umum; g. pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama; h. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan; i. pengembangan sistem penjaminan mutu; j. pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
