Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wadir I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, serta kerja sama.
(2) Wadir II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, komunikasi, dan teknologi informasi serta pengawasan internal. (3) Wadir III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan dan alumni, pembinaan karakter, pengelolaan sarana dan prasarana asrama, pelayanan akomodasi, konsumsi, serta kesehatan mahasiswa dan pegawai. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur dan Wakil Direktur diatur dalam Statuta Polbangtan.
