Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.140/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Magelang; b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/ OT.140/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Gowa;
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/ OT.140/10/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor; d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/ OT.140/10/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Manokwari; e. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/ OT.140/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang; dan f. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/ OT.140/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian ini.
