PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan, Bogor, Magelang, Malang, Gowa, dan Manokwari tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian ini.
