PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 46
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Pertanian setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
