Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.140/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Magelang; b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/ OT.140/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Gowa; c. Peraturan Menteri PertanianNomor 45/Permentan/ OT.140/10/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor; d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/ OT.140/10/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Manokwari; e. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/ OT.140/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang; dan
f. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/ OT.140/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
