PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 43
BAB 4 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Direktur dan Wakil Direktur, Ketua Senat, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit dan Kepala Satuan Pengawas Internal merupakan jabatan non eselon.
