PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 44
BAB 4 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas usulan Direktur. (3) Ketua Senat, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit, dan Kepala Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
