PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 42
BAB 4 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Bagian pada Polbangtan merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (2) Kepala Subbagian pada Polbangtan merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
