PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat diatur dalam Statuta Polbangtan.
