PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melakukan pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama.
(2) Unit Penunjang Akademik terdiri atas: a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm; b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Unit Perpustakaan; dan d. Unit Asrama.
