PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua Jurusan merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin jurusan. (2) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan. (3) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan jurusan, dan dipimpin oleh ketua. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jurusan dan Program Studi diatur dalam Statuta Polbangtan.
