PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan sumber daya manusia; c. urusan tata usaha dan kearsipan; d. urusan organisasi dan tata laksana; e. hubungan masyarakat dan informasi publik; f. urusan pengelolaan keuangan; g. pengelolaan barang milik negara; h. urusan rumah tangga; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
