PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum terdiri atas: (1) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha; dan (2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan.
