PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
Dalam hal Unit Kerja Eselon I mengusulkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di luar Prolegtan harus memenuhi persyaratan untuk: a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; dan b. mengatasi keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
