PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sebagai dasar pertimbangan untuk ditetapkan dalam Prolegtan. (2) Sebelum ditetapkan Prolegtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembahasan bersama Unit Kerja Eselon I, yang dikoordinasikan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal. (3) Prolegtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat pada bulan Desember tahun berjalan dengan Kepmentan.
