PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan mulai dari tahapan perencanaan yang diusulkan oleh Unit Kerja Eselon I Pengusul. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat judul, latar belakang, dasar hukum, materi muatan yang akan diatur dan unit kerja/instansi terkait dan target penyelesaian. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal.
