PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. perencanaan; b. penyusunan dan pembahasan; c. penetapan dan pengundangan; dan d. penyebarluasan.
