PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan lingkup Kementerian Pertanian, dengan tujuan untuk mewujudkan: a. keseragaman format; b. keterpaduan materi dan bentuk; c. kesesuaian dengan kebutuhan dan sistem hukum nasional; d. kepastian hukum; dan e. Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum.
