PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Peraturan Menteri Pertanian yang selanjutnya disebut Permentan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan materi yang diperintahkan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan, bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
- Keputusan Menteri Pertanian yang selanjutnya disebut Kepmentan adalah keputusan yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan materi yang diperintahkan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Permentan atau berdasarkan kewenangan, bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas.
- Program Legislasi Pertanian yang selanjutnya disebut Prolegtan adalah instrumen perencanaan program penyusunan Permentan yang disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 6. Unit Kerja Eselon I Pengusul adalah Unit Kerja Eselon I atau Eselon II yang mengajukan usul pembentukan rancangan Peraturan Perundang-undangan. 7. Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada Sekretariat Jenderal. 8. Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Unit Kerja Eselon I adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan lingkup Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan.
