PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN
(1) Unit Kerja Eselon II Pengusul terlebih dahulu melakukan pengkajian terhadap kebutuhan adanya Permentan dari aspek teknis. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam bentuk naskah kebijakan yang memuat paling sedikit: a. pendahuluan yang meliputi latar belakang, sasaran, permasalahan, dan tujuan; b. ruang lingkup; dan c. materi muatan. (3) Unit Kerja Eselon II Pengusul menyusun rancangan Permentan berdasarkan naskah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
